Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
BEM yang merupakan kelengkapan non struktural pada Universitas Batanghari adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadiannya. Adapun tugas pokoknya adalah mewakili mahasiswa, mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang ekstra kurikuler di tingkat universitas, dan memberikan pendapat, usul, serta saran kepada pimpinan perguruan tinggi, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut BEM Universitas Batanghari berfungsi sebagai forum :
- Perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dalam lingkungan Universitas Batanghari.
- Perencanaan dan penetapan garis-garis besar program kegiatan mahasiswa Universitas Batanghari.
- Komunikasi mahasiswa antar organisasi kemahasiswaan fakultas dan unit
- kegiatan mahasiswa di lingkungan Universitas Batanghari.
- Kordinasi kegiatan ekstra kurikuler di tingkat universitas.
- Pengembangan ketrampilan manajemen.
Keanggotaan BEM dapat terdiri dari ketua BEMF dan MPM Fakultas di lingkungan Universitas, Ketua UKM, Ketua HMJ di lingkungan Fakultas dalam Universitas Batanghari, dan Ketua Organisasi mahasiswa lainnya di tingkat Universitas.
Susunan kepengurusan BEM Universitas Batanghari terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota pengurus lainnya yang terbagi dalam komisi-komisi dan dipilih melalui tata tertib yang berlaku. Kepengurusan BEM disahkan oleh rektor dan dalam melaksanakan tugas dan fungsi bertanggung jawab kepada pimpinan universitas

