Biro Bantuan Hukum

Biro Bantuan Hukum

Jenis Layanan Biro Bantuan Hukum

Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

Bantuan Hukum Litigasi :
Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi :

  1. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang di mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
  2. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan, atau
  3. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bantuan Hukum Non Litigasi :
Pemberian Bantuan Hukum secara non-litigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi.
Pemberian Bantuan Hukum secara non-litigasi meliputi kegiatan :

  1. Penyuluhan Hukum
  2. Konsultasi Hukum
  3. Investigasi Perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik
  4. Penelitian Hukum
  5. Mediasi
  6. Negosiasi
  7. Pemberdayaan Masyarakat
  8. Pendampingan di Luar Pengadilan, dan/atau
  9. Drafting Dokumen Hukum