Biro Bantuan Hukum

Jenis Layanan Biro Bantuan Hukum
Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Bantuan Hukum Litigasi :
Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi :
- Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang di mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
- Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan, atau
- Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bantuan Hukum Non Litigasi :
Pemberian Bantuan Hukum secara non-litigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi.
Pemberian Bantuan Hukum secara non-litigasi meliputi kegiatan :
- Penyuluhan Hukum
- Konsultasi Hukum
- Investigasi Perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik
- Penelitian Hukum
- Mediasi
- Negosiasi
- Pemberdayaan Masyarakat
- Pendampingan di Luar Pengadilan, dan/atau
- Drafting Dokumen Hukum

