
STRUKTUR ORGANISASI

Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian berada pada Fakultas Pertanian Universitas Batanghari Jambi. Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian (SEP) mulai beroperasi 16 Oktober 1992, berdasarkan Surat Pendirian Keputusan Dirjen Dikti Nomor: 437/Dikti/Kep/1992. Dalam perkembangannya, mengikuti hasil kesepakatan Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI), yang secara legalitas formal dikuatkan dengan terbitnya SK Dirjen Dikti Depdiknas RI 163/DIKTI/Kep/2007 tentang ”Penataan dan Kodifikasi Prodi pada Perguruan Tinggi”, maka program studi ini mengalami perubahan nama menjadi “Program Studi Agribisnis”. Program Studi Agribisnis telah terakreditasi dengan Status B sejak tahun 2006. Sejalan dengan penataan program studi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, DEPDIKNAS, Universitas Batanghari juga melakukan perubahan mendasar dalam sistem pembelajaran, yaitu dari teacher center learning (pembelajaran yang berpusat ke dosen) ke student center learning (pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa). Dengan perubahan kebijakan universitas tersebut secara otomatis semua program studi yang ada di Universitas Batanghari, tak terkecuali Program Studi Agribisnis, harus menyesuaikan diri. Selain kedua hal tersebut, permintaan pasar kerja juga turut memberi andil akan perlunya penyesuaian diri. Kini pasar kerja bagi alumni program studi ini, meskipun masih tetap tinggi dan alumni kami masih cukup bersaing dalam memperebutkan setiap kesempatan kerja yang tersedia, tetapi jurusan ini dan alumninya terus menghadapi tantangan yang berat. Persyaratan-persyaratan dunia kerja terus menuntut perguruan tinggi untuk mencetak sarjana yang ready to use. Konsekuensi logis dari penataan program studi yang dimaksud, perubahan kebijakan universitas dan tuntutan dunia kerja adalah perlunya rekonstruksi kompetensi dan basis keilmuan pada Program Studi Agribisnis yang mampu memenuhi tuntutan yang dimaksud. Pada tahun ajaran 2017/2018, masa akhir dari kurikulum 2011/2012 telah dilakukan peninjauan dan revisi kembali atas kurikulum 2011/2012, yang selanjutnya akan dihasilkan kurikulum 2017/2018 yang mengacu pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi khususnya mengenai kurikulum;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 08 tahun 2012 Tentang Kerangka Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2013 tentang penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi;
- Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti); 5. SK Rektor Universitas Batanghari Nomor 15 tahun 2017 Tentang Penetapan Panduan Penyusunan Kurikulum Universitas Batanghari Tahun 2017-2021; Pada Tahun 2024 Program Studi Agribisnis sudah mulai melakukan revisi kurikulum yang dilakukan setiap empat (4) tahun sekali. Revisi kurikulum juga diarahkan mendukung MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang diterapkan mulai tahun ajaran 2021/2022. Revisi kurikulum ini berdasarkan pada:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pengembangan Kurikulum Perguruan Tinggi;
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan tinggi;
- Keputusan Rektor Universitas Batangahari No.49 Tahun 2021 Tentang Penetapan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Industri 4.0 Untuk Mendukung Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Di Lingkungan Universitas Batanghari. Pada revisi kurikulum ini, Prodi Agribisnis menawarkan dua pilihan kurikulum yaitu Kurikulum KPT Revisi 2021 dan KPT MBKM.
VISI
Visi yang disepakati untuk diusung pada periode 2018-2022 adalah: “Pada tahun 2030, Program Studi Agribisnis menjadi pusat pembelajaran dan pengembangan ilmu agribisnis dan kewirausahaan yang unggul secara berkelanjutan atas dasar akhlak mulia untuk kesejahteraan masyarakat”
MISI
- Menyelenggarakan format pendidikan dan pengajaran dalam suatu keterpaduan yang kondusif, logis dan relevan dalam ilmu agribisnis dan budaya kewirausahaan atas dasar akhlak mulia.
- Mengembangkan penelitian dan publikasi dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis agribisnis dan kewirausahaan.
- Melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dengan penerapan keilmuan dan hasil-hasil penelitian di bidang agribisnis dan budaya kewirausahaan.
- Mengembangkan kerjasama yang harmonis dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, menghimpun informasi, promosi dan pengenalan lulusan.
TUJUAN
- Menghasilkan lulusan yang berkompeten dalam ilmu agribisnis yang berjiwa wirausaha dan berakhlak mulia.
- Menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui berbagai kajian yang ditujukan untuk pengembangan agribisnis dan kewirausahaan.
- Mempunyai kemampuan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam bidang agribisnis dan kewirausahaan.
- Terlaksananya kerjasama yang saling menguntungkan dalam pengembangan ilmu agribisnis dan kewirausahaan.
SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai adalah menjadikan Program Studi Agribisnis sebagai institusi yang menjalankan tridharma perguruan tinggi yang mengacu kepada visi dan misi yang telah ditetapkan, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang pendidikan sarjana. Rencana strategis yang ditetapkan telah selesai dilaksanakan dengan beberapa capaian yang memuaskan dan ada yang belum dapat dipenuhi karena beberapa kendala
TUGAS DAN WEWENANG
Prodi Agribisnis wajib memfasilitasi mahasiswa dan dosen untuk melaksanakan Tri Dharma Universitas secara baik dan menyeluruh. Prodi berhak membina dosen dan mahasiswa yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku di Prodi Agribisnis dan Tri Dharma.

