Program Studi Ilmu Hukum

Program Studi Ilmu Hukum

STRUKTUR ORGANISASI

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari telah menjadi salah satu program studi yang diandalkan pada Universitas Batanghari, mengingat program studi ilmu hukum telah berdiri seiring dengan adanya Fakultas Hukum Universitas Batanghari sejak Tahun 1985. Hal ini tentu merupakan nilai lebih yang patut ditingkatkan terus dari tahun ke tahun. Pada saat ini program studi ilmu hukum Fakultas Hukum Unbari telah memiliki sumber daya pengajar yang cukup dengan kompetensi keilmuan hukum yang beragam sesuai dengan bidang kekhususannya (bidang keperdataan, kepidanaan, ketatanegaraan, bisnis dan hukum acara). Memiliki kualifikasi dosen bersertifikat mencapai 80% dan rata-rata berstatus sebagai dosen dengan jabatan fungsional Lektor dan Lektor Kepala. Dilihat dari aspek kompetensi pendidikan, Program studi Ilmu Hukum memiliki 4 (empat) orang Doktor Ilmu Hukum yang tersebar dari berbagai kekhususan. Model pelayanan pendidikan hukum kepada mahasiswa telah pula menggunakan pelayanan secara digital dan terbuka kesempatan kepada mahasiswa untuk memilih program kekhususan dengan terbuka sesuai dengan bakat dan minat mahasiswa. Demikian pula kerjasama dengan berbagai institusi penegakan hukum yang ada di wilayah provinsi Jambi dalam upaya memperkenalkan praktik-praktik hukum secara langsung kepada mahasiswa agar dapat diperoleh pengalaman-pengalaman hukum sebagai bekal kesiapan lulusan dalam dunia kerja.

VISI

Pada Tahun 2030 Menjadi Pusat Pendidikan Tinggi Hukum yang Menghasilkan Sarjana Hukum Kompetitif dan Berakhlak Mulia

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi hukum yang didasarkan pada keilmuan hukum progresif dan berakhlak mulia;
  2. Meningkatkan kompetensi tenaga pengajar yang berkualitas dalam proses pendidikan tinggi hukum yang berkualitas;
  3. menyelenggarakan dan meningkatkan pelayanan pendidikan tinggi hukum melalui digitalisasi hukum;
  4. Menyelenggarakan dan Meningkatkan Kerjasama dengan Berbagai Instansi Penegakan Hukum dalam upaya memperkenalkan praktik-praktik hukum kepada mahasiswa

TUJUAN

  1. Mewujudkan Program studi ilmu hukum sebagai penyelenggara pendidikan tinggi hukum yang handal dan professional;
  2. Menghasilkan sarjana ilmu hukum yang berkepribadian, kompetitif dan terampil dalam bidang hukum;
  3. Menghasilkan karya-karya hukum yang bermutu dalam berbagai bidang kekhususan;
  4. Mewujudkan pelayanan hukum secara digital kepada mahasiswa secara terbuka;
  5. Meningkatnya kerjasama yang baik dan berkesinambungan dengan institusi penegakan hukum dan pemerintahan serta swasta di wilayah Provinsi Jambi;
  6. Menghasilkan sarajana-sarjana hukum yang mampu mengintegralkan keilmuan dalam kehidupan masyarakat dan berperilaku sesuai tuntunan kaedah hukum.

SASARAN

  1. Pada tahun 2030 terdapat 50 % dosen berpendidikan S3 dan 2 orang Guru Besar;
  2. Pada tahun 2030 terwujudnya 50 % lulusan siap pakai di bidang hukum dengan menerbitkan sertifikat pendamping ijazah (SPI) yang memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat;
  3. Pada tahun 2030 menjadi pusat pendidikan tinggi hukum yang memiliki mutu pelayanan operasional, organisasi dan publik secara profesional dan kompetitif;
  4. Tahun 2025 Tersedianya karya-karya ilmiah bermutu yang dihasilkan oleh sivitas akademika Program Studi Ilmu Hukum fakultas hukum unbari dalam suatu perpustakaan mandiri;
  5. Tahun 2025 menjadi pusat pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat melalui bantuan hukum yang kompetitif;
  6. Tahun 2030 sebagai salah satu Program studi ilmu hukum yang menjadi pilihan utama masyarakat (khususnya dari dalam Provinsi Jambi) untuk menempuh pendidikan hukum dan sekaligus sebagai mitra bagi lembaga-lembaga eksternal dalam memenuhi kebutuhannya di bidang hukum.

TUGAS DAN WEWENANG

  1. INSTRUKSI KERJA KETUA PROGRAM STUDI

  1. Mengatur penyelenggaraan kuliah di bawah koordinasi Wakil Dekan I
  2. Menentukan matakuliah bagi setiap dosen lewat rapat program Studi.
  3. Menyusun jadwal kuliah dengan memperhatikan pemanfaatan ruang secara efektif dan optimal bagi setiap dosen.
  4. Mendistribusi jadwal kuliah ke dosen seminggu sebelum masa perkuliahan dimulai.
  5. Menyiapkan daftar hadir dan format tentang topik dan sub topik setiap tatap muka dan diserahkan bersama jadwal kuliah seminggu sebelum masa perkuliahan dimulai.
  6. Mencantumkan jadwal praktik hukum untuk matakuliah-matakuliah tertentu sebagai praktek pendalaman topik-topik tertentu matakuliah yang diasuh.
  7. Membagi beban mengajar dengan memerhatikan “kepakaran” dan rasionalisasi jumlah dosen dan jumlah matakuliah.
  8. Mewajibkan dosen untuk melakukan persiapan perkuliahan berupa silabus, kontrak perkuliahan, dan SAP.
  9. Wajib mengontrol kehadiran perkuliahan dosen dan memberi peringatan (lisan atau tertulis) bagi dosen yang lalai melakukan tugas, sesuai prosedur yang berlaku.
  10. Menggantikan dosen yang selalu berhalangan masuk kuliah setelah memperhatikan butir 10)
  11. Melakukan rapat prodi dua kali dalam satu semester (awal/akhir semester baru/lama dan pertengahan semester.
  12. Menjadwalkan kegiatan UTS dan UAS untuk semua matakuliah secara serempak dengan mengeluarkan surat penugasan bagi para dosen.
  13. Meminta/menagih nilai UTS dan UAS untuk direkap.
  14. Menginisiatif revisi kurikulum bila perlu.
  15. Menginisiatif pengadaan pustaka yang relevan.
  16. Menginisiatip kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam meningkatkan mutu program studi.
  17. Menginisiatif kegiatan-kegiatan pelayanan kepada masyaraka umum dan lembaga-lembaga yang membutuhkan.
  18. Menginformasikan peluang melakukan kegiatan ilmiah lintas lembaga dan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat kepada dosen-dosen program studi.
  19. Menginisiatif kegiatan-kegiatan yang menunjang mutu program studi, mutu dosen, dan mutu lulusan.
  20. Mengkordinasikan kegiatan-kegiatan prodi kepada pimpinan dalam meningkatkan program studi.
  21. Mengikuti rapat pimpinan bila diundang.
  22. Menginformasikan informasi-informasi tentang kebijakan pimpinan kepada dosen dalam rapat prodi.
  23. Melengkapi data-data autentik unruk persiapan akreditasi program studi dari tahun ke tahun.
  24. Mengagendakan semua kegiatan di program studi sebagai bukti.

  1. INSTRUKSI KERJA DOSEN PENGAMPU MATAKULIAH

  1. Wajib memulai tatap muka tepat waktu.
  2. Wajib menentukan Koordinator kelas untuk satu semester berjalan.
  3. Wajib membuat Silabus dan kontrak perkuliahan selama satu semester.
  4. Wajib memberikan kontrak perkuliahan kepada mahasiswa supaya mahasiswa sejak awal sudah tahu yang harus dia lakukan dalam semester berjalan.
  5. Wajib membuat SAP.
  6. Wajib menerapkan paradigma belajar, bukan mengajar, dengan metode-metode pembelajaran berbasis kompetensi
  7. Wajib menyiapkan bahan-ajar untuk dicopy oleh setiap mahasiswa.
  8. Wajib merujuk sumber-sumber lain selain bahan-ajar bagi mahasiswa
  9. Wajib memberi tugas tertentu bagi mahasiswa dengan sepengetahuan kepro bila berhalangan (sakit atau tugas luar).
  10. Wajib memberitahu Ketua program Studi bila dosen berhalangan tetap untuk diatur lebih lanjut oleh Ketua program Studi.
  11. Wajib memberi kuliah tatap muka minimal 14 kali (tidak termasuk UTS dan UAS) dan maksimal 16 kali (tidak termasuk UTS dan UAS).
  12. Wajib mengecek keabsahan pengikutsertaan mahasiswa untuk matakuliah dosen bersangkutan.
  13. Wajib mengontrol kehadiran setiap mahasiswa dan memberi teguran keras bagi mahasiswa yang tidak disiplin mengikuti perkuliahan.
  14. Wajib menyelip wawasan pendidikan karakter setiap tatap muka.
  15. Wajib melakukan evaluasi yang terdiri atas Tugas Semester (TS), Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
  16. Wajib menentukan limit waktu penyelesaian TS atau ujian-ujian berupa penugasan.
  17. Wajib memberi evaluasi (UTS dan UAS) dalam bentuk tes kinerja atau dalam bentuk tugas-tugas mandiri.
  18. Wajib memberi koreksi Tugas harian , TS, UTS, dan UAS yang akuntabel dan memberi umpan balik
  19. Wajib memberi nilai setiap tugas atau ujian secara objektif untuk memberi nilai lulus minimal 70 (B).
  20. Setiap dosen wajib memberi rekap nilai (TS, UTS, UAS) dan reratanya pada masa akhir perkuliahan dalam semester.
  21. Wajib melakukan kegiatan UTS setelah tujuh atau delapan kali tatap muka dalam bentuk penugasan.
  22. Wajib melakukan kegiatan UAS setelah 14 atau 16 kali tatap muka berupa penugasan.
  23. Wajib mengkoordinasi dengan WD 1 bila hendak pindah atau ganti jam tatapmuka dengan pertimbangan tidak merugikan mahasiswa.
  24. Wajib menandatangani daftar hadir yang dikontrol oleh koordinator kelas dan mengisi format batasan perkuliah (topik atau sub topik).
  25. Wajib menerima teguran Wakil Dekan 1 bila melanggar kewajiban-kewajiban melaksanakan tugas perkuliahan.

  1. INSTRUKSI KERJA MAHASISWA

  1. Wajib hadir tepat waktu
  2. Wajib menandatangai daftar hadir
  3. Wajib tidak menandatangani daftar hadir bagi teman mahasiswa yang nyata-nyata tidak hadir.
  4. Wajib mengikuti perkuliahan secara aktif dan disiplin.
  5. Wajib mengcopy bahan ajar atau modul yang disiapkan oleh dosen.
  6. Wajib melakukan/mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen tepat waktu sesuai ketentuan dosen yang bersangkutan.
  7. Wajib mengikuti perkuliahan penuh (14 atau 16 tatap muka), dan batas tolerir minimal 75% untuk mengikuti UTS (75% x 7/8 tatap muka) dan 75% mengikuti UAS (75% x 14 atau 16 tatap muka).
  8. Wajib memberitahu kepada dosen atau WD1 bila berhalangan hadir karena sakit.
  9. Wajib melakukan setiap tugas atau ujian tanpa curang (hindari plagiat dengan cara dan dari sumber apapun)
  10. Wajib bersedia menerima sanksi apapun dari dosen manakala melanggar ketentuan-ketentuan kewajiban mahasiswa.

  1. INSTRUKSI KERJA TU DALAM PELAKSANAAN PERKULIAHAN

  1. TU mengumumkan jadwal perkuliahan setiap matakuliah di papan pengumuman.
  2. TU mengumumkan jumlah mahasiswa yang memprogram pada setiap matakuliah.
  3. TU membuat presensi mahasiswa dan dosen untuk setiap matakuliah.
  4. TU melalui stafnya menyiapkan Ruang kuliah (membuka pintu dan papan tulis) paling lambat 10 menit sebelum kuliah dimulai.
  5. TU melalui stafnya menyiapkan fasilitas perkuliahan (Daftar hadir, LCD, spidol, dan laptop) dalam ruang kuliah.
  6. TU melalui stafnya membantu mengoperasikan audio visual yang diperlukan pada pelaksanaan kuliah.
  7. TU melalui stafnya merapikan ruangan dan mengembalikan alat bantu perkuliahan (LCD dan pengeras suara).
  8. TU menyerahkan nilai akhir suatu matakuliah ke bagian akademik atau ketua program studi setelah ditandatangani oleh dosen MK.

  1. INSTRUKSI KERJA KONTRAK PEMBELAJARAN

  1. Kontrak pembelajaran (learning contract) dilakukan pada pertemuan pertama sebagai tata tertib dalam kegiatan pembelajaran selama satu semester.
  2. Kontrak pembelajaran dibuat berdasarkan kesepakatan antara dosen dan para mahasiswa.
  3. Dalam pengambilan kesepakatan hendaknya dilakukan dengan cara musyawarah secara demokratis tanpa ada pemaksaan dari pihak mana pun.
  4. Dalam pengambilan kesepakatan dosen berperan sebagai fasilitator, dinamisator, dan motivator.
  5. Dosen menulis usulan-usulan yang disampikan oleh para mahaiswa pada papan tulis atau media lain yang tersedia.
  6. Dosen membacakan usulan-usulan para mahasiswa dan memintakan kesepakatan dari semua mahasiswa.
  7. Kesepakatan yang dihasilkan secara umum berupa hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh warga kelas baik para mahasiswa maupun dosen pengampu.
  8. Kesepakatan lainnya secara umum berupa hal-hal yang sebaiknya dihindari oleh warga kelas baik para mahasiswa maupun dosen pengampu.
  9. Dosen meminta kepada setiap mahasiswa untuk menulis ulang kesepakatan-kesepakatan tersebut ke dalam buku catatan mereka.

  1. INSTRUKSI KERJA PEMBUATAN RPS / SAP

  1. Setiap dosen wajib membuat rencana pembelajaran (lesson plan) untuk setiap pertemuan.
  2. Rencana pembelajaran merupakan pedoman bagi dosen untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran agar kegiatan pembelajaran tetap terfokus dan tidak out of context.
  3. Rencana pembelajaran harus memuat tiga kegiatan penting, yaitu: pembukaan, penyampaian materi, dan penutup.
  4. Dalam rencana pembelajaran harus ada penjelasan tentang nama mata kuliah dan durasi pertemuan.
  5. Kegiatan dosen pengampu dan kegiatan mahasiswa dalam proses pembelajaran harus dideskripsikan dalam rencana pembelajaran.
  6. Dosen harus menyebutkan strategi yang digunakan dalam proses pembelajaran dilengkapi dengan langkah-langkah dan durasi masing-masing langkah.
  7. Teknik penilaian pembelajaran (classroom assessment techniques) yang digunakan harus disebutkan dalam rencana pembelajaran.
  8. Dosen harus menyebutkan media dan peralatan yang diperlukan dalam rencana pembelajaran.

  1. INSTRUKSI KERJA PENYUSUNAN TUJUAN PEMBELAJARAN

  1. Setiap dosen wajib menyusun tujuan pembelajaran (learning objectives) termasuk standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator-indikatornya.
  2. Tujuan pembelajaran yang disusun disarankan mengandung empat elemen penting, yaitu: audience, behavior, condition, dan degree atau disingkat ABCD.
  3. Tujuan pembelajaran yang disusun disarankan mencakup tiga ranah, yaitu: kognitif (learning by thinking), afektif (learning by feeling), dan psikomotorik (learning by doing).
  4. Tujuan pembelajaran yang berupa ranah kognitif disarankan berorientasi pada level berfikir tingkat tinggi (seperti analyzing, evaluating, creating).
  5. Tujuan pembelajaran yang berupa ranah afektif disarankan berorientasi pada level perasaan tingkat tinggi (seperti valuing, organizing, characterizing).
  6. Tujuan pembelajaran yang berupa ranah psikomotorik disarankan berorientasi pada level perilaku fisik tingkat tinggi (seperti mechanism, complex overt response, adaptation, origination).
  7. Tujuan pembelajaran harus diturunkan dari peta konsep (concept map) yang telah disusun.
  8. Tujuan pembelajaran dususun harus berorientasi pada mahasiswa bukan pada materi.Tujuan pembelajaran yang disusun harus dapat diukur dan dapat dicapai keberhasilannya.

  1. INSTRUKSI KERJA STRATEGI PEMBELAJARAN

  1. Setiap dosen harus memilih strategi pembelajaran yang tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
  2. Strategi pembelajaran yang dipilih menggunakan pendekatan andragogi dan berdasarkan prinsip pembelajaran aktif (active learning).
  3. Strategi pembelajaran yang dipilih memungkinkan mahasiswa aktif dalam proses pembelajaran baik secara mandiri maupun kolaboratif.
  4. Pemilihan strategi pembelajaran aktif didasarkan pada beberapa hal: tujuan pembelajaran, ruang lingkup materi, ketersediaan fasilitas, media, dan peralatan yang diperlukan.
  5. Setiap strategi pembelajaran aktif yang dipilih harus memperhatikan langkah-langkahnya.
  6. Dosen diberi peluang untuk melakukan modifikasi dalam penggunaan strategi pembelajaran aktif.

  1. INSTRUKSI KERJA PENYUSUNAN KURIKULUM TUJUAN: Memastikan adanya pengendalian dan verifikasi dalam perancangan /pengembangan kurikulum untuk menjamin bahwa semua persyaratan telah dipenuhi sehingga dihasilkan suatu kurikulum sesuai dengan standart mutu yang disyaratkan PROSEDUR :

  1. Dekan bertanggung jawab dalam perancangan/pengembangan kurikulum
  2. Kegiatan perancangan dilakukan jika ada pembukaan bagian kekhususan yang baru
  3. Kegiatan pengembangan dilakukan karena tuntutan perkembangan IPTEK, perubahan peraturan yang berlaku, atau berdasarkan hasil evaluasi diri
  4. Dekan membentuk Tim Perancang/Pengembang kurikulum dengan surat keputusan
  5. Ketua Tim bertanggung jawab terbentuknya kurikulum baru hasil perancangan atau pengembangan
  6. Bahan untuk perancangan/pengembangan kurikulum dapat berupa tuntutan perkembangan IPTEK, perubahan kebijakan tujuan pendidikan, hasil tracer study
  7. Kegiatan perancanagan/pengembangan kurikulum dapat berbentuk rapat, studi banding, seminar, lokakarya
  8. Dalam kegiatan rapat, seminar, lokakarya unsur-unsur yang dilibatkan adalah sivitas akademika, pengguna lulusan, stakeholder
  9. Output dari kegiatan perancangan/pengembangan adalah:

  1. Dokumen pengantaR
  2. Profil lulusan
  3. Kompetensi lulusan
  4. Daftar matakuliah
  5. RPS dan SAP
  6. Metode pembelajaran 10) Draft Dokumen rancangan/pengembangan kurikulum harus mendapat pengesahan dari Senat Fakultas sebelum diputuskan oleh Dekan melalui Surat keputusan 11) Dekan bertanggung jawab untuk mensosialisasikan kurikulum baru kepada sivitas kademika 12) Perencangan/pengembangan kurikulum mengikuti prosedur tertentu

  1. INSTRUKSI KERJA PERSIAPAN PERKULIAHAN TUJUAN: Menjamin bahwa seluruh fasilitas perkuliahan sudah disiapkan sesuai dengan kebutuhan sehingga proses perkuliahan dapat berjalan dengan baik PPROSEDUR:

1. Kasubag Akademik bertanggung jawab atas kegiatan perkuliahan yang dimulai dari persiapan perkuliahan, pembuatan daftar presensi, pembuatan kartu monitoring kegiatan dosen

2. Paling lambat 3 hari sebelum hari pertama perkuliahan semua fasilitas ruang harus sudah tersedia dan dipastikan bahwa semuanya dapat berfungsi

3. Daftar presensi dan monitoring kegiatan dosen sudah harus siap paling lambat 3 hari sebelum perkuliahan hari pertama dimulai

4. Satu minggu sebelum perkuliahan dimulai Kasubag Akademik melaporkan kesiapan rencana perkuliahan kepada wakil dekan 1

5. Satu bulan sebelum kuliah dimulai Kasubag Akademik mengirimkan jadwal kuliah kepada para dosen serta menempel jadwal dipapan pengumuman akademik

  1. INSTRUKSI KERJA UJIAN (UTS DAN UAS) TUJUAN: Menjamin bahwa persiapan dan pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) berjalan dengan baik sesuai dengan kalender akademik. PROSEDUR:

  1. Wakil Dekan 1 mengadakan rapat koordinasi UTS dan UAS dengan Kasubag Akademik dan staf
  2. Berdasarkan hasil rapat dan jadwal kuliah Kasubag Akademik membuat draft jadwal UTS atau UAS
  3. Kasubag Akademik menyerahkan draft jadwal ujian kepada Wakil Dekan 1
  4. Setelah memeriksa kebenaran draft jadwal UTS atau UAS, Wakil Dekan 1mengembalikan draft kepada Kasubag Akademik.
  5. Dua minggu menjelang pelaksanaan ujian Kasubag Akademik menerbitkan jadwal ujian yang definitip, mengirimkan kepada seluruh dosen dan memasag pada papan pengumuman akademik.
  6. Satu minggu menjelang pelaksanaan ujian, Kasubag Akademik memerintahkan staf sub bagian akademik untuk mempersiapakan berkas yang diperlukan yaitu: Amplop soal, amplop lembar jawaban, lembar jawaban, daftar hadir ujian, lembar berita acara ujian.
  7. Dua hari menjelang pelaksanaan ujian staf bagian akademik mempersiapkan ruang ujian.
  8. Kasubag akademik menggandakan naskah ujian yang diterima dari dosen penguji sebanyak jumlah mahasiswa peserta UTS atau UAS. Penggandaan naskah selambat-lambatnya sudah harus selesai 3 hari sebelum ujian berlangsung
  9. Setelah ujian berlangsung Kasubag Akademik menyerahkan lembar jawaban ujian yang sudah diisi kepada dosen yang bersangkutan
  10. Kasubag Akademik menerima nilai hasil ujian dari dosen, mengarsipkan, memasukkan dalam KHS mahasiswa, dan mengumumkan melalui papan pengumuman akademik.

  1. INSTRUKSI KERJA PENJADWALAN DOSEN TUJUAN: Menjamin bahwa penunjukan dosen pengampu matakuliah sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan akademik yang berlaku PROSEDUR:

  1. Wakil Dekan 1 menyampaikan daftar dosen pengampu matakuliah kepada Kepala Sub Bagian akademik
  2. Kepala Sub Bagian Akademik membuat draft jadwal kuliah sesuai dengan kalender akademik universitas
  3. Draft jadwal kuliah dikirimkan kembali kepada Wakil Dekan 1 untuk memastikan kebenaran/kesesuaian jadwal dengan usulan yang dibuat
  4. Wakil Dekan 1 mengirimkan usulan perubahan kepada Kepala Sub Bagian Akademik
  5. Kepala Sub Bagian Akademik membuat jadwal kuliah dan mengirimkan kepada seluruh dosen Pascasarjana serta menempelkan jadwa kuliah di papan pengumuman akademik

  1. INSTRUKSI KERJA EVALUASI KEHADIRAN DOSEN TUJUAN: Menjamin bahwa dosen telah melakukan kegiatan perkuliahan sesuai dengan peraturan yang berlaku PROSEDUR:

  1. Kepala Sub bagian Akademik memerintahkan stafnya untuk melakukan pencatatan kehadiran dosen dan kesesuaian materi dengan RPS atau SAP
  2. Staf Sub Bagian Akademik melakukan pencatatan kehadiran dosen dan kesesuaian materi yang diajarkan dengan RPS atau SAP dalam daftar induk kehadiran dosen dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sub Bagian Pengajaran
  3. Kepala Sub Bagian Akademik memeriksa kebenaran daftar kehadiran dosen
  4. Daftar kehadiran yang sudah diperiksa selanjutnya dikirim ke Asdir 1 untuk disahkan.
  5. Setelah mengesahkan, Asdir I mengembalikan kepada Kepala Sub Bagian Pengajaran
  6. Kepala Sub Bagian Pengajaran mengirimkan daftar kehadiran dosen ke semua prodi di lingkungan Pascasarjana.
  7. Ketua prodi/Kepala Bagian mengevaluasi tingkat kehadiran dosen di prodi masing-masing dan menginformasikan daftar kehadiran dosen kepada dosen di prodi.

  1. INSTRUKSI KERJA PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DAN PUBLIKASI TUJUAN: Memudahkan dan memastikan bahwa pengendalian dan verifikasi pelaksanaan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah telah dilaksanakan dan memenuhi persyaratan dan format yang ditetapkan. DEFINISI:

  1. Penelitian: merupakan telaah taat kaidah dalam upaya menemukan dan/atau menyelesaikan masalah dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian. Penelitian juga merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori, konsep, metode atau informasi baru yang memperkaya ipteks.
  2. Pengabdian kepada masyarakat: sebagai pengamalan ipteks yang dilakukan PT secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam upaya mensukseskan pembangunan dan mengembangkan manusia pembangunan.
  3. Publikasi Ilmiah: merupakan kegiatan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara peneliti dengan masyarakat pengguna

PROSEDUR PENELITIAN DAN PENGABDIAN

  1. Rencana dan pelaksanaan penelitian yang diperoleh secara pasif, prosedur yang dilakukan sesuai dengan panduan yang diinformasikan dari pihak penyandang dana.
  2. Rencana dan pelaksanaan penelitian yang diperoleh secara aktif, maka wajib membuat MOU antara Dekan dengan Instansi/lembaga atau pihak sebagai penyandang dana yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

PROSEDUR PUBLIKASI ILMIAH

  1. Hasil akhir penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus dipublikasikan secara umum melalui media cetak dan atau elektronik.
  2. Prosedur dan tatacara pembuatan publikasi ilmiah disesuaikan dengan aturan yang berlaku di tempat publikasi ilmiah tersebut dimuat.

Berikut Sebaran Matakuliah